Rabu 22 Sep 2021 14:19 WIB

PT KAI Daop II Bandung Operasikan Lagi Kereta Siliwangi

Kereta Siliwangi memiliki rute Cipatat-Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kereta Siliwangi rute Sukabumi-Cianjur, Jawa barat.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kereta Siliwangi rute Sukabumi-Cianjur, Jawa barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- PT KAI Daop II Bandung kembali mengoperasikan Kereta Siliwangi jurusan Cipatat-Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang. Di antaranya surat bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan tiket kereta.

"Penumpang harus mematuhi prokes ketat, saat menggunakan jasa kereta api harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius dan wajib menujukan surat sudah divaksin minimal dosis pertama," kata Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi dari Kabupaten Cianjur, Rabu (22/9).

Dia menjelaskan calon penumpang tidak perlu membawa dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya. Karena dokumen itu sudah tidak menjadi syarat untuk naik kereta. Penumpang, menurut Kuswardoyo, cukup menunjukkan surat vaksin dan dalam kondisi sehat.

Sedangkan untuk tiket yang tersedia setiap perjalan hanya 50 persen dari kapasitas yang ada di masing-masing kereta, termasuk Siliwangi. Pun jam beroperasi masih tetap sama dalam setiap hari dari Cipatat maupun dari Sukabumi.

"Kami masih melakukan penyesuaian pelayanan selama pandemi, sehingga pelayanan tetap dapat diberikan setelah aturan PPKM dilonggarkan. Namun, calon penumpang dan pelanggan tetap harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru," kata Kuswardoyo.

Dia menjelaskan, prokes yang harus dipenuhi calon penumpang selama pandemi sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Surat vaksinasi akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Kalau data tidak muncul di layar komputer, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang," ucap Kuswardoyo.

Sedangkan untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, kata dia, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

"Calon penumpang di bawah 12 tahun, masih terlarang untuk naik kereta api, sesuai dengan inmendagri. Kami berharap dengan kembali beroperasinya KA Siliwangi, semua pihak dapat menekan angka penularan," kata Kuswardoyo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement