REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan negosiasi perihal kontrak perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot Bekasi. Hal itu, kata dia, masih dikebut mengingat PKS periode lima tahunan menyoal TPST Bantargebang akan berakhir Oktober mendatang.
"Kalau bisa kita periode bersambung, nggak ada yang kosong. Jadi, begitu PKS habis, PKS yang baru ditandatangani," ujar Yogi saat dikonfirmasi Republika, Rabu (22/9).
Kendati demikian, karena masih melakukan uji coba, lanjut dia, belum ada kesepakatan lebih jauh. Dirinya juga mengaku tidak bisa mengekspos lebih lanjut mengenai proses negosiasi kedua pemerintahan. "Kita berharap semuanya win-win solution, bagi Bekasi enak, kita juga enak," katanya.
Ditanya mengenai tuntutan uang kerohiman yang naik, Yogi tak menampiknya. Selain kenaikan itu, dalam klausul kontrak PKS mendatang, kata dia, juga berisi beberapa negosiasi lainnya. "Itu kan masih proses negosiasi, jadi kita tidak mau umumkan dulu. Apa proses negosiasi, nanti setelah jadi kesepakatan saja," tutur dia.
Meski negosiasi hingga kini dinilainya telah berkembang, penyampaian isinya ditegaskan Yogi tak bisa disampaikan. Khususnya, hingga penandatanganan PKS telah dilakukan kembali. "Materi substansi karena belum ada kesepakatan saya belum ekspos. Tapi sejauh ini pasti ada perkembangan," katanya.
Namun demikian, dia meyakinkan jika titik temu akan ditemukan oleh kedua pihak. Sehingga semua pihak, baik itu Pemprov DKI, Pemkot Bekasi, hingga masyarakat mendapat manfaat. "Perjanjian kerjasama pemprov dengan Pemkot Bekasi dilakukan setiap lima tahun sekali," jelasnya.