REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram narkoba selama Januari-September 2021, yakni ganja, sabu, ekstasi, obat-obatan lain, dan tembakau gorila.
"Pengungkapan kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan kasus yang diungkap tersebut terdiri atas 284,974 kilogram ganja, 227,34 kilogram sabu-sabu, 121 gram (18.328 butir) ekstasi, 2.362 butir obat- obatan lain, 399,48 gram tembakau gorila, dan uang sekira Rp 221 juta.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus dengan tersangka sebanyak 1.925 orang."Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang bahaya penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Pandra mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung.Ia juga mengimbau baik seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika.
"Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian," kata dia.