Kamis 23 Sep 2021 12:19 WIB

Peternak di Sulsel Keluhkan Harga Pakan Melonjak Drastis

Harga pakan ternak meroket, tapi peternak tidak menikmati kenaikan harga telur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Peternak memanen telur di peternakan ayam petelur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
Foto: AANTARA/Yulius Satria Wijaya
Peternak memanen telur di peternakan ayam petelur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Peternak ayam di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan harga pakan yang melonjak drastis. Sementara petani tidak menikmati kenaikan harga telur, meski sudah mulai naik di sejumlah pasar tradisional.

"Kenaikan harga jagung, dedak dan konsetrat sang at membebani peternak, sementara kenaikan harga jual telur di lapangan tidak dinikmati peternak," kata Ketua Forum Peternak Layer Syahrial di Kota Makassar, Provinsi Sulsesl, Kamis (23/9).

Dia mengatakan, apabila kondisi itu tidak segera dicarikan solusinya, dikhawatirkan kondisi peternak semakin terpuruk pada masa pandemi Covid-19. Padahal, mereka sudah saatnya bangkit pada masa adaptasi normal baru. Sebagai gambaran, pergerakan kenaikan harga pakan yang terus meningkat mulai terjadi pada 2020 berkisar Rp 365 ribu per sak dengan berat 50 kilogram, kemudian pada Januari 2021 naik menjadi Rp 380 ribu per sak.

Pada Maret har menjadi Rp 410 ribu per sak, April Rp 425 per sak, sekarang sudah di atas Rp 445 per sak. Mengenai keluhan peternak yang umumnya berasal dari Kabupaten Maros, Gowa, Pangkep, Sidrap, Soppeng, Bulukumba, Enrekang, dan daerah lainnya, Layer mengaku, hal itu sudah disampaikan ke DPRD Provinsi Sulsel.

Hal tersebut dinilai penting, agar legislator selaku wakil rakyat mengetahui kondisi di lapangan dan diharapkan dapat membantu memperjuangkan peternak yang semakin terpuruk. Sementara produsen pakan ternak tidak menghiraukan kondisi lapangan.

Wakil ketua Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel, Syaharuddin Alrif mengatakan, pihaknya sudah menerima aspirasi dari para peternak yang mengeluhkan kenaikan harga pakan. Pihaknya pun sudah memanggil produsen pakan ternak, distributor dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama mencari benang merah persoalan itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement