REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Banyak Umat Islam mengetahui ada berbagai pandangan ulama mengenai hukum menggambar dan gambar.
Dalam sebuah diskusi, Lembaga Fatwa Mesir, Dar AlIfta ditanya terkait masalah ini. Khususnya tentang hukum memajang foto anak di rumah. Bagaimanakah hukumnya?
Dilansir dari Elbalad, anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Mahmoud Shalaby mengatakan, menggantung gambar di rumah diperbolehkan dan tidak ada masalah dengan itu.
Dia menambahkan bahwa foto-foto yang ditampilkan, tidak lain hanya menangkap bayangan, dan ini diperbolehkan menurut apa yang telah disebutkan para ulama yang meneliti masalah ini.
Anggota Dar Al Ifta yang lain, Syekh Amr Al Wardani mengatakan, para fuqaha berbeda dalam hukum gambar hasil dari fotografi.
Banyak dari mereka membedakan antara menggambar tubuh manusia hasil fotografi dengan gambar hasil pensil atau kuas.
Al Wardani berpandangan, gambar dari potret dan gambar tangan diperbolehkan. Larangan yang ada adalah membuat patung makhluk hidup secara sempurna dengan maksud meniru ciptaan Allah SWT.
Ada juga pertanyaan yang masih berkaitan tentang hukum mencetak gambar manusia di mug. Menurut anggota Fatwa Dar Al Ifta, Syekh Ahmad Mamdouh, mencetak gambar di mug diperbolehkan selama subjek gambar tidak dilarang.
Pandangan ini juga dikuatkan Direktur Departemen Fatwa Dar Ifta, Owaida Utsman, yang menyebut bahwa menggambar makhluk hidup dibolehkan.
"Menggambar makhluk hidup seperti burung, manusia atau binatang diperbolehkan dan tidak ada apa-apa di dalamnya,” katanya.
Menurutnya, menggambar sesuatu yang indah seperti pemandangan atau hal lain yang indah akan menenangkan perasaan. Ini juga akan melembutkan hati jika dilakukan.
Dia mengatakan, dalam Mazhab Maliki, menggambar diperbolehkan. Tapi kebolehan ini bergantung dari objek yang digambar, apakah mengandung sesuatu yang vulgar atau yang mengundang murka Allah SWT? Jika kasusnya seperti ini maka menggambar tidak dibolehkan.
Sumber: elbalad