Senin 03 Jun 2024 16:44 WIB

Keluarga Berharap Kesaksian Saka Tatal Soal Foto DPO, Bisa Bantu Pegi Setiawan Bebas

Lusiana yakin pengakuan Saka Tatal itu bisa menguatkan bahwa kakaknya tidak bersalah

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Lusiana, adik kandung Pegi Setiawan, saat ditemui di Cirebon, Senin (3/6/2024).
Foto: Dok Republika
Lusiana, adik kandung Pegi Setiawan, saat ditemui di Cirebon, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Keluarga Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky menilai, pernyataan Saka Tatal bisa semakin menguatkan upaya mereka untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan tersebut. Hal itu disampaikan adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana, saat ditemui di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (3/6/2024).

Lusiana mengaku bersyukur mendengar pengakuan Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky, tentang foto DPO kasus Vina dan Eky yang disebut berbeda dengan Pegi Setiawan. ‘’Alhamdulillah, karena memang Pegi tidak bersalah. Saka juga sudah mengatakan, (foto) pelaku yang ditunjukkan oleh polisi dengan (Pegi) yang ditangkap polisi itu sangat jauh berbeda,’’ ujar Lusiana.

Baca Juga

Lusiana mengatakan, pengakuan Saka Tatal itu bisa menguatkan bahwa kakaknya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun berharap agar polisi bisa membebaskan kakaknya. ‘’Kepada pihak kepolisian, mohon bebaskan kakak saya karena kakak saya tidak bersalah. Saka juga bilang begitu, (foto DPO) sangat jauh berbeda sama Pegi yang ditangkap saat ini,’’ kata Lusiana.

Menurut Lusiana, saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, kakaknya Pegi Setiawan sedang bekerja di Bandung. Karena itu, kakaknya tidak terlibat kasus tersebut.