Jumat 24 Sep 2021 23:43 WIB

Program BPUM Jaga Keberlangsungan UMKM di Indonesia

BPUM dapat dimanfaatkan sebagai bantuan modal kerja yang sangat dibutuhkan UMKM.

Pegawai  melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tahun 2021.
Foto: Diskominfo Indramayu
Pegawai melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya negara membantu dan menjaga keberlangsungan usaha para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi.

"Serapan anggaran BPUM yang sudah mencapai 99,2 persen menjadi bukti upaya keras pemerintah memulihkan ekonomi nasional, khususnya dalam membantu para pelaku UMKM untuk tetap menjalankan usahanya," kata Johnny dalam rilisnya, Jumat (24/9).

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, BPUM telah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM di pada 2020. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta, sehingga secara total anggaran yang terkucurkan mencapai Rp 11,7 triliun.

Adapun pada tahun ini, penyaluran program BPUM telah mencapai 99,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 15,36 triliun. Tercatat Sebanyak 12,7 juta pelaku UMKM telah mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta dari program BPUM.

"BPUM dapat dimanfaatkan sebagai bantuan modal kerja yang sangat dibutuhkan pelaku usaha mikro saat ini, khususnya bagi mereka yang terkena imbas pandemi Covid-19," ujar dia.

Menkominfo Johnny meyakini program BPUM mampu membantu UMKM dalam menjaga aktivitas usaha, membuka kembali usaha yang sempat tutup akibat terdampak pandemi, hingga mencegah pelaku usaha mikro tidak jatuh ke dalam kemiskinan.

"Dengan BPUM pada 2020 dan 2021, pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19 dapat melanjutkan usahanya," kata dia.

Pemerintah juga terus memperbaiki pelaksanaan BPUM agar optimal dan tepat sasaran. Di antaranya dengan dengan memusatkan data usulan calon penerima BPUM dalam satu pintu dari dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Selain itu, pemerintah meningkatkan validasi data usulan calon penerima BPUM untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan. Peningkatan ketepatan penyaluran bantuan juga dilakukan dengan memastikan semua pelaku UMKM yang menerima bantuan memiliki dokumen NIB/SKU.

"Termasuk membentuk kelompok kerja (pokja) pada Dinas Koperasi dan UMKM untuk memperhatikan wilayah yang rendah realisasi BPUM tahun 2020," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement