Ahad 26 Sep 2021 19:55 WIB

Tertinggal Takbiratul Ihram, Bagaimana Seharusnya?

Ada sebagian dari kita yang pernah tertinggal takburatul ihram

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agung Sasongko
Takbiratul Ihram (Ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Takbiratul Ihram (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dalam sebuah diskusi daring di Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, dibahas tentang hukum orang yang melewatkan takbiratul ihram dari imam saat sholat berjamaah. Lembaga itu lalu menjelaskan kejadian yang biasa terjadi di tengah Umat Islam tersebut.

Dilansir dari Elbalad, lembaga fatwa ini menjelaskan, sholat tepat waktu adalah salah satu perbuatan terbaik dan paling dicintai Allah SWT. Ditambah melakukannya secara berjamaah di masjid adalah kebajikan besar. 

Baca Juga

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ

 

Artinya:

“Siapa yang shalat empat puluh hari secara berjamaah sejak takbir pertama, dicatat baginya dua keterbebasan; keterbebasan dari api neraka dan keterbebasan dari kemunafikan.” [HR. Al-Tirmidzi]

Sementara ketika seseorang terlambat sholat sehingga tidak ikut takbiratul ihram, Nabi mengajarkan untuk tenang saat mendapati kondisi ini.

Rasulullah SAW bersabda:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

 

Artinya: Abu Hurairah berkata; "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Jika shalat telah didirikan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan berjalan, hendaknya kalian tenang, apa yang kalian dapatkan (raka'atnya) maka shalatlah, dan (raka'at) yang ketinggalan, maka sempurnakanlah." (HR. Muslim).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement