Senin 27 Sep 2021 00:25 WIB

Ini Tiga Hal yang akan Dibahas di Muktamar NU

Muktamar ke-34 NU akan Bahas Crypto, ODGJ dan UU Penodaan Agama.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Ini Tiga Hal yang akan Dibahas di Muktamar NU. Foto ilustrasi: Jk Tutup Munas Alim Ulama Kombes NU. Wakil Presiden Jusuf Kalla memukul bedug disaksikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (kiri) dan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar (tengah) pada penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Ini Tiga Hal yang akan Dibahas di Muktamar NU. Foto ilustrasi: Jk Tutup Munas Alim Ulama Kombes NU. Wakil Presiden Jusuf Kalla memukul bedug disaksikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (kiri) dan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar (tengah) pada penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU 2021, KH Ahmad Ishomuddin menyampaikan, Munas Alim Ulama yang terdiri dari tiga komisi telah menyepakati, menyimpulkan, dan melaporkan materi-materi Munas. Namun ada beberapa materi yang disepakati untuk dibahas pada Muktamar ke-34 mendatang.

"Ada beberapa materi yang tidak dibahas, kemudian disepakati oleh para peserta komisi yang ada di Munas Alim Ulama, yaitu Bahtsul Masail Waqi'iyyah, dan Bahtsul Masail Maudhuiyyah, dan Bahtsul Masail Qanuniyyah," tutur dia dalam konferensi pers virtual, Ahad (26/9).

Baca Juga

Tiga komisi tersebut, lanjut Kiai Ishomuddin, meninggalkan satu masalah. Para peserta di setiap komisi menyepakati materi itu akan menjadi bahan yang dibahas pada Muktamar ke-34 NU Desember mendatang.

Kiai Ishomuddin mengatakan, Bahtsul Masail Waqi'iyyah menyisakan materi tentang cryptocurrency dalam perspektif fiqih Islam. Bahtsul Masail Maudhuiyyah atau tematik menyisakan masalah tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Sedangkan Bahtsul Masail Qanuniyyah menyepakati satu masalah yang tidak dibahas dalam Munas Alim Ulama tetapi akan dibahas pada Muktamar mendatang, yaitu Undang-Undang tentang Penodaan Agama," tutur dia.

Selain itu, Kiai Ishomuddin juga menjabarkan, komisi organisasi pada Konferensi Besar (Konbes) NU kali ini membahas persoalan 'ahlul halli wal aqdi' yakni semacam perwakilan orang-orang terbaik di NU yang memilih di antara mereka sendiri untuk mengisi posisi rais aam dan ketua umum (ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam pembahasan tersebut, Kiai Ishomuddin melanjutkan, kemudian dilakukan pengambilan suara terbanyak dan memperoleh kesepakatan bahwa 'ahlul halli wal aqdi' akan diterapkan pada Muktamar mendatang untuk hanya memilih Rais Aam dan bukan untuk memiih ketum PBNU. Pemilihan ketum PBNU nantinya dilakukan oleh para pemilik suara berdasarkan metode one man one vote.

"Persis sama dengan Muktamar ke-33 NU di Jombang Jawa Timur pada 1-5 Agustus 2015 yang lalu. Yang demikian ini menjadi sesuatu yang harus kita perhatikan sebaik- baiknya," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement