REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota menetapkan Anton (35) alias AHH sebagai tersangka utama dalam kasus praktik dokter gigi gadungan. Warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu diketahui sudah dua tahun berpura-pura sebagai dokter gigi.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, di Kupang, Senin.
Penangkapan terhadap Anton dilakukan berdasarkan laporan pasiennya. Kapolres mengatakan bahwa berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Kapolres, tersangka akan dijerat sesuai perbuatannya dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Atas perbuatannya, tersangka akan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta," ujar dia.