Senin 27 Sep 2021 14:26 WIB

Pria yang Bunuh Kekasih dengan Air Keras Ditangkap

Pelaku sempat mengatakan korban disiram air keras oleh orang tak dikenal

Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian menangkap seorang pria warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial PN (26) karena menyiram kekasihnya dengan air keras. Akibatnya, korban pun meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia berinisial S (15). Korban masih berstatus sebagai pelajar," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik, di Medan, Senin (27/9).

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada Ahad (26/9) sore untuk makan bersama. Kemudian pada malam hari pelaku pulang ke rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban untuk mengambil air keras.

Air keras itu kemudian disembunyikan di dekat mesin sepeda motor yang dikendarainya. Pelaku lalu mengajak korban berkeliling mengendarai sepeda motor hingga mereka akhirnya sampai di Jalan Stasiun Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

"Di lokasi itu pelaku berpura-pura ban sepeda motornya kurang angin dan meminta korban mengecek ban tersebut. Pada saat itulah pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban," katanya.

Pelaku kemudian membawa korban kembali ke rumahnya. Orang tua korban yang melihat korban terluka, langsung membawanya ke rumah sakit terdekat.

"Sampai rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia," ujarnya.

Ketika ditanya oleh orang tua korban, pelaku menyebut bahwa korban disiram air keras oleh orang tak kenal. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Deli Tua. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

"Pelaku kita amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement