Selasa 28 Sep 2021 22:05 WIB

Usul Pemilu 15 Mei, PPP:Pemerintah tak Pertimbangkan Pilkada

Sekretaris FPPP menilai pemerintah tak mempertimbangkan pilkada 2024.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi menilai pemerintah tak mempertimbangkan Pilkada yang juga dilaksanakan di tahun yang sama saat mengusulkan tanggal pemungutan suara Pemilu digelar 15 Mei 2024. Undang-Undang menetapkan waktu pencoblosan Pilkada digelar pada November 2024.

"Sepertinya pemerintah tidak mempertimbangkan spend waktu terkait dengan pelaksanaan pemilihan yang berhimpitan, apa itu, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu kepala daerah," ujar politikus yang akrab disapa Awiek dalam webinar pada Selasa (28/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, apabila pemungutan suara Pemilu digelar 15 Mei 2024, hanya ada jeda waktu sekitar enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. Sementara, pada rentang waktu tersebut tentu ada tahapan krusial yang saling beririsan.

Awiek pun memahami langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan tanggal pemungutan suara lebih cepat dibandingkan usulan pemerintah, yakni 21 Februari 2024. Alasannya agar pelaksanaan teknis di lapangan tidak saling berhimpitan dan mempertimbangkan sejumlah hal teknis.

Sebagai partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu, PPP mengaku siap dengan jadwal kapan pun. Namun, kata Awiek, penentuan waktu pemungutan suara ini harus memikirkan beban kerja para penyelenggara pemilu yang melaksanakan dua pemilihan sekaligus.

"Karena mengantisipasi pada pelaksanaan pemilu itu misalnya pemilihan presidennya ada dua tahap dengan konsekuensi-konsekuensi teknis lainnya yang perlu dipertimbangkan penyelenggara pemilu," katanya.

Hingga kini, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum ditetapkan. KPU sudah mengusulkan agar pencoblosan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilaksanakan 21 Februari 2024.

Namun, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 16 September, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan pemerintah agar pencoblosan pemilu digelar April atau Mei 2024. Terakhir, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah mengusulkan hari pemungutan suara pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024.

Usulan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta kementerian terkait pada Senin (27/9) kemarin. Penentuan jadwal pemilu akan dibahas kembali pada pekan depan dalam rapat bersama Komisi II DPR.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement