Rabu 29 Sep 2021 11:37 WIB

Pemkot Bandung Kaji Wacana Izin Konser Musik

Pemerintah daerah diberikan kewenangan oleh pusat untuk menentukan kebijakannya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Qommarria Rostanti
Konser musik berskala besar di Bandung belum tentu mendapatkan izin dari pemkot setempat (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Konser musik berskala besar di Bandung belum tentu mendapatkan izin dari pemkot setempat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sedang melakukan kajian terkait wacana tentang pelonggaran kegiatan musik seperti konser skala besar. Namun, mereka menegaskan meski kasus Covid-19 sedang landai tidak serta merta konser musik akan diizinkan.

"Mau ditelaah dulu, nanti siang telaahannya disampaikan kepada Pak Sekda untuk bahan beliau ratas (rapat terbatas ) hari Jumat," ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kania Sari di Balai Kota Bandung, Rabu (29/9).

Meski kasus Covid-19 sedang melandai di Kota Bandung, dia menegaskan tidak serta merta kegiatan konser musik skala besar akan diperbolehkan. Apalagi, perempuan yang akrab disapa Kenny ini mengaku rencana tersebut masih sebatas wacana dan belum tertuang resmi dalam intruksi Menteri Dalam Negeri.

Dia justru mengingatkan masyarakat bahwa di tengah kasus Covid-19 yang melandai harus tetap waspada. Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak bereuforia dan akhirnya berpotensi menaikkan kasus Covid-19 kembali.

"Makanya itu kami tetap harus waspada justru saat landai (kasus) ini kita harus kewaspadaan terus dijaga bukan malah jadi euforia," ujarnya.

Dia menyebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk menentukan kebijakannya. Sehingga, Kenny mengatakan tidak harus sama persis dengan aturan dari pusat.

"Tidak serta merta kan aturan detail terserah pemerintah daerah masing-masing. Tidak harus membebek langsung," kata dia. 

Baca juga : Konser Diizinkan Lagi, Kapan Saf Masjid Boleh Kembali Rapat?

Kenny menyebut, sejauh ini tempat hiburan malam masih dilarang beroperasi. Namun, masih ditemukan sejumlah tempat hiburan malam yang memaksa buka sehingga diberikan sanksi. Beberapa sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, lisan dan penindakan yang langsung dilakukan Satpol PP Kota Bandung.

"Laporan ke saya ada 10 ke bawah. Pelanggaran membuka itu pelanggaran kan belum boleh," katanya. Dia mengatakan penindakan dilakukan langsung oleh petugas Satpol PP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement