REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Peningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Tanah Air harus terus dilakukan. Perlu penegakan aturan pengendalian Covid-19 yang konsisten.
"Pulih tidak berarti tanpa strategi pemulihan dan antisipasi. Disiplin ketat pada protokol kesehatan adalah keharusan, jadikan sebagai norma baru dan langkah pertama antisipasi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat , saat membuka diskusi secara daring bertema Meramu Keseimbangan antara (Kewaspadaan Gelombang ke-3) Covid-19 dan Kenormalan Baru yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/9).
Namun, menurut Lestari, di beberapa tempat di Tanah Air masyarakat mulai terlihat lengah menjalankan kewajiban protokol kesehatan dan ada kecenderungan berbagai pelanggaran yang terlihat sepele, tetapi bisa berakibat fatal.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap para pemangku kepentingan lebih tegas dalam penegakan aturan pada pengendalian Covid-19. "Kita harus belajar dari apa yang terjadi di Singapura saat ini," ujar Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem mengungkapkan kita pernah menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 pada pertengahan Juli 2021, meski sebelumnya para pakar telah mengingatkan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat agar secara serius merumuskan langkah antisipasi. "Bersyukur kita mampu melalui situasi kritis tersebut," ujarnya.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Singapura, Suryopratomo, mengungkapkan lonjakan kasus positif Covid-19 terjadi karena di awal penyebaran Covid-19 varian delta, Singapura masih membuka pintu bagi warga negara dari negara dengan sebaran varian Delta yang tinggi karena Singapura membutuhkan tenaga kerja di bidang konstruksi dari negara tersebut.
Selain itu, jelas Suryopratomo, banyak terjadi pelanggaran oleh masyarakat yang mengakali sistem pemantauan pergerakan masyarakat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan. Tempat-tempat hiburan pun, ujarnya, ramai dikunjungi orang tanpa penerapan protokol kesehatan.