Jumat 01 Oct 2021 06:35 WIB

Ancaman Orang Memanjangkan Pakaian Hingga Terseret-seret

Dalam berpakaian janganlah sampai berlebihan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Ancaman Orang Memanjangkan Pakaian Hingga Terseret-seret
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA
Ancaman Orang Memanjangkan Pakaian Hingga Terseret-seret

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam berpakaian janganlah sampai berlebihan. Jangan sampai mengenakan pakaian terlalu panjang, semisal ketika memakai sarung atau celana.

Bahkan mengenakannya hingga menjuntai dan terseret-seret ke tanah. Sebab orang yang berlaku demikian sejatinya menandakan kesombongannya.

Baca Juga

Pada sisi lain, pakaiannya dapat terkena najis sehingga bila digunakan sholat menjadi tidak sah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab at Targib wat Tarhib terdapat sebuah hadits: 

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُإِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ. قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. قَالَ أَبُوْذَرٍّ خَابُوْاخَسِرُوْامَنْ هُمْ يَارَسُوْلَ اللَّهِ ؟ قَالَ :  اَلْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحِلْفِ الْكَاذِبِ وَفِى رِوَايَةٍ الْمُسْبِلُ اِزَارَهُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: tiga golongan manusia yang tidak diajak bicara Allah di hari kiamat dan Allah tidak melihat mereka dan tidak membersihkan dosa mereka. Dan bagi tiga golongan manusia itu siksa yang pedih. Rasulullah ﷺ mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata: Mereka merugi, siapakah mereka wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Orang yang memanjangkan pakaiannya (sampai terseret-seret ke tanah), dan orang yang suka mengungkit-ungkit (pemberian), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu. Dana satu riwayat, orang yang memanjangkan sarungnya sampai bawah tumit. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement