REPUBLIKA.CO.ID, – Dahulu, Nabi Muhammad ﷺ mengerjakan sholat dalam perjalanan sebanyak dua rakaat dalam sholat-sholat yang bilangan rakaatnya empat.
Demikian juga dengan Abu Bakar dan Umar bin Khattab RA Anhuma. Pada awal-awal pemerintahannya, Utsman RA juga mengqashar sholat wajib yang empat enjadi dua rakaat ketika sedang dalam perjalanan. Tapi setelah itu, dia tidak mengqashar sholat nya ketika dalam perjalanan.
Dikutip dari buku Inilah Faktanya karya Dr Utsman bin Muhammad al-Khamis, jawaban terhadap masalah ini adalah sebagai berikut.
Hal ini adalah masalah fiqhiyah yang sifatnya ijtihadi. Utsman bin Affan RA melakukan ijtihad pada masalah ini, tetapi dia keliru. Lantas, apakah kekeliruannya dalam berijtihad merupakan sebuah aib?
Itu pun jika memang benar dia telah keliru dalam masalah ini. Lebih lanjut, apakah kesalahan ini membuat darahnya menjadi halal?
Siapa yang ma'shum selain Rasulullah ﷺ? Selain itu, dalam masalah ini sendiri, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Mayoritas ulama memandang bahwa mengqashar sholat dalam perjalanan hukumnya sunnah (Inilah pendapat Imam Malik, Syafi'i, dan Al Auza'i dan Ahmad).
Jika Utsman melakukan ini, maka dia hanya meninggalkan sesuatu yang sunnah saja. Jadi, dia melakukan sesuatu yang diperbolehkan. Dengan kata lain, dia meninggalkan rukhshah dan berpegang kepada hukum asalnya.
Mengenai alasan mengapa Utsman RA menyempurnakan sholat , maka ada dua hal yang bisa dikemukakan.
Pertama, karena dia mempunyai istri di Makkah. Oleh karena itu, dia memandang bahwa dia sedang berada di negeri sendiri. Maka, dia pun tidak mengqashar sholatnya.
Kedua, dia takut kalau-kalau orang-orang Badui salah menafsirkan perbuatannya, sehingga mereka pulang ke negeri mereka dan menggashar sholat di sana.
Oleh karena itu, dia menyempurnakan rakaat sholat nya untuk menjelaskan kepada mereka bahwa hukum asal terkait rakaat sholat adalah dia harus dilakukan empat rakaat. Sungguh, kebenaran hanya milik Allah SWT.
Ketika, Aisyah menyempurnakan rakaat sholat nya di perjalanan, orang-orang bertanya kepada Urwah: "Apa yang Aisyah inginkan dengan perbuatannya itu?" Urwah menjawab: "Aisyah mentakwil sebagaimana takwil yang dilakukan Utsman." Maka, intinya adalah Utsman RA melakukan ini dengan takwil.