Kamis 07 Oct 2021 02:17 WIB

Digerebek Suami, Pasangan ASN di Lampung Jadi Tersangka

Pasangan ASN pegawai DPRD dan Bank Lampung digerebek polisi di indekos

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Setelah penggerebekan di kamar kos pada 23 September 2021, kedua sejoli berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung ditetapkan menjadi tersangka. Namun keduanya tidak ditahan, lantaran delik aduan dengan ancaman di bawah empat tahun.
Foto: ist
Setelah penggerebekan di kamar kos pada 23 September 2021, kedua sejoli berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung ditetapkan menjadi tersangka. Namun keduanya tidak ditahan, lantaran delik aduan dengan ancaman di bawah empat tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah penggerebekan di kamar kos pada 23 September 2021, kedua sejoli berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung ditetapkan menjadi tersangka. Namun keduanya tidak ditahan, lantaran delik aduan dengan ancaman di bawah empat tahun.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan kedua tersangka RN, pegawai di Bank Lampung, dan AR, pegawai di DPRD Lampung sebagai tersangka kasus perselingkuhan. Kedua pelaku tersebut masing-masing telah mempunyai pasangan sah, istri dan suami. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Warsito di Bandar Lampung, Rabu (6/10).

Menurut dia, kedua pasangan selingkuh tersebut tidak ditahan, lantaran perkaranya bersifat delik aduan dengan ancaman pidana di bawah empat tahun. Namun, keduanya setelah ditetapkan tersangka tetap akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, ungkap dia, penyidik masih melengkapi bukti-bukti perkara perselingkuhan tersebut dan juga memintai keterangan dari saksi-saksi dan pihak lainnya untuk berkoordinasi.