Rabu 06 Oct 2021 18:01 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 279 Kg Ganja Lintas Sumatra-Jawa

Otak peredaran ganja merupakan terpidana di Lapas Gunung Sindur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru memberikan penjelasan kepada awak media terkait keberhasilan jajarannya menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumatera Utara di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/12). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Febryan.A
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru memberikan penjelasan kepada awak media terkait keberhasilan jajarannya menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumatera Utara di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/12). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi menggagalkan rencana peredaran ganja lintas Pulau Sumatra dan Jawa dengan barang bukti seberat 279 kilogram (kg). "Otak dibalik peredaran ganja tersebut berinisial M, terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Jawa Barat karena kasus narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10).

Dijelaskan, M masuk lapas dengan kasus yang sama divonis 14 tahun dan baru menjalani dua tahun sehingga masih ada 12 tahun lagi. Penangkapan M bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pal Merah Jakarta Barat beberapa hari lalu. Berdasarkan informasi di lapangan, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mencium adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatra Utara.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke Pulau Sumatra hingga akhirnya berhasil menangkap satu buah truk berisi 279 kg paket ganja. "Kita tangkap di Bukittinggi Padang, total delapan karung dengan total 279 kg akan dibawa ke Bekasi," kata Yusri.

Paket ganja tersebut, lanjut Yusri ditutupi dengan besi rongsokan untuk mengelabui petugas. Polisi pun menangkap pengemudi dan penumpang truk berinisial SD dan FRN. Namun demikian, polisi tidak langsung menahan FRN dan SD. Kedua tersangka itu justru dipersilahkan membawa barang haram tersebut kepada tersangka berinisial AA yang berlokasi di Bekasi.

Dua supir itu diharuskan mengantar 150 kilogram ganja kepada AA. Saat barang haram tersebut sampai di tangan AA, polisi langsung menangkap tiga tersangka itu. Dari pemeriksaan tiga tersangka, polisi mengetahui bahwa otak peredaran ganja itu adalah M yang masih berada di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur.

M pun diamankan petugas dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. "Kami masih menyelidiki modus M dalam mengendalikan peredaran ganja tersebut," kata Yusri.

Yusri mengatakan 150 kg ganja itu nantinya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sisanya akan diedarkan di kawasan Bandung. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki asal muasal 279 kilogram ganja tersebut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan peredaran ganja di wilayah lain. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement