REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok mengamankan lima manusia silver saat mengadakan razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban dan penindakan tersebut mengacu pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 yakni tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Saat kami sedang berpatroli menemukan manusia silver sedang beroperasi. Kami pun mengamankan mereka untuk didata. Selain itu, kami juga menghalau pengamen yang sering beroperasi di jalanan," ujar Lienda di Kantor Satpol PP Kota Depok.
Menurut Lienda, patroli dilakukan mulai dari Jalan Raya Juanda, kemudian menuju pertigaan Masjid Al-Huda Depok 2. Dilanjutkan ke Lampu Merah Arif Rahman Hakim hingga kawasan Beji.
"Mengenai manusia silver yang diamankan, kami membawa mereka untuk dilakukan pendataan," ujar dia.
Selanjutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) agar manusia silver tersebut mendapatkan pembinaan. "Kami ingatkan kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum. Selain itu tidak memberikan apa pun kepada PPKS karena tidak mendidik dan juga melanggar ketentuan perda," tutur Lienda.
Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 pada Pasal 18 ayat 4 termaktub, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen di tempat-tempat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2.
"Untuk itu, masyarakat tidak boleh memberikan uang atau barang kepada PPKS di jalan, simpang lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran," jelas Lienda.