Kamis 07 Oct 2021 18:48 WIB

Polisi Tangkap 6 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda

Pengeroyok membuang jasad pemuda tersebut ke Kali Angke di Cengkareng.

Polisi dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat menangkap enam orang karena mengeroyok seorang pemuda hingga tewas dan membuang jasadnya ke aliran Kali Angke di Cengkareng. Ilustrasi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Polisi dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat menangkap enam orang karena mengeroyok seorang pemuda hingga tewas dan membuang jasadnya ke aliran Kali Angke di Cengkareng. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat menangkap enam orang karena mengeroyok seorang pemuda hingga tewas dan membuang jasadnya ke aliran Kali Angke di Cengkareng. "Kami mengamankan enam orang yang terlibat dalam pengeroyokan," kata Wakapolsek Cengkareng, AKP Eko Amperanto, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (7/10).

Menurut Eko Ampreranto, peristiwa pengeroyokan itu bermula pada saat keenam tersangka serta korban berkumpul di tepi Kali Angke di Cengkareng, pada Rabu (29/9) malam. Keenam tersangka itu adalah, HP, IM, MY, JK, TH, SR, serta korban RS, yang saat itu sedang minum minuman keras. 

Baca Juga

Saat dalam pengaruh minuman keras, korban terlibat adu mulut dengan salah seorang tersangka sehingga muncul kata-kata kasar. Pertengkaran antara korban dan salah satu tersangka tidak terelakkan, yang kemudian terjadi perkelahian. 

Namun, kelima tersangka lainnya ikut mengeroyok korban hingga korban tersungkur di tanah tidak sadarkan diri.RS lalu didorong hingga jatuh ke aliran kali. "Korban meninggal dunia pada saat terjatuh ke kali Angke," kata Eko.

Korban ditemukan oleh warga pada dua hari kemudian, Jumat (1/10), yakni mengambang di aliran Kali Angke. Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung datang ke lokasi penemuan jasad dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat luka benda tumpul di bagian kepala. Berdasarkan hasil olah TKP tersebut dan mendengarkan keterangan saksi dari warga sekitar, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan, dan berhasil mengamankan seluruhnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement