Kamis 07 Oct 2021 19:14 WIB

Sembilan Orang Tewas Kecelakaan dalam Sebulan di Tol Lampung

Kecelakaan yang terjadi di Tol Trans-Sumatra (JTTS) didominasi kelalaian pengemudi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Mas Alamil Huda
Kecelakaan tunggal di Jalan Tol Trans Sumatra ruas Terbamggi - Kayuagung. Lampung, beberapa waktu lalu.
Foto: Dok Istimewa
Kecelakaan tunggal di Jalan Tol Trans Sumatra ruas Terbamggi - Kayuagung. Lampung, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dalam sebulan terakhir, terjadi kecelakaan di jalan tol Lampung dan menelan korban jiwa sembilan orang. Berdasarkan hasil investigasi PT Hutama Karya (HK), kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni–Kayuagung didominasi kelalaian pengemudi, sopir mengantuk, dan kendaraan tak laik jalan.

Branch Manager PT HK JTTS Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Hanung Hanindito mengatakan, kecelakaan terjadi selama ini di ruas Bakter dan Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung (Terpeka) didominasi akibat kelalaian pengemudi, mulai dari kesadaran pengemudi dalam mengendara, kondisi sopir mengantuk, hingga kendaraan tidak laik jalan.

Menurut dia, lalu lintas faktor angkutan jalan merupakan interaksi dari tiga utama, yaitu seperti jalan, manusia dan kendaraan bermotor. “Ketiga faktor yang telah disebutkan tadi harus memenuhi aspek kelaikan, antara lain manusianya harus laik kemudi," kata Hanung Hanindito seusai mendampingi tim KNKT, Kamis (7/10).

Dia mengatakan, berdasarkan investigasi PT HK, banyak kecelakaan lalu lintas di ruas Bakter terjadi karena sopir mengantuk. Karena itu ada hal hal yang dilakukan pengelola JTTS untuk melakukan antisipasi. Selain itu, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ditentukan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebelum kendaraan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan yang dimaksud. Persyaratan teknis dan laik jalan dan proses untuk memenuhi persyaratan ada di Dinas Perhubungan atau Satlantas. Lagi itu bukan kapasitas kami menjelaskan, karena kami hanya pengelola jalan tol," kata Hanung.

Persyaratan teknis itu seperti susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan atau penempelan kendaraan bermotor. "Soal persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur kekurangan terdiri dari emisi gas buang," ujarnya.

Ada juga termasuk suara, efisiensi sistem rem utama, sistem efisiensi rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan. Sesuai kinerja roda dan kondisi ban, dan kecocokan daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan. “Nah yang nguji itu bukan kita juga," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement