REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk mengurangi masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan dipangkas menjadi lima hari.
“Ini yang masih kita (bahas), kan sudah diputuskan dibuka dan juga dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Ini dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi 5 hari,” kata dia usai mengikuti rapat terbatas keterbukaan aktivitas ekonomi yang digelar di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (7/10).
Kendati demikian, rencana ini masih akan dirapatkan lebih lanjut dengan melibatkan BNPB dan juga Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perhubungan. Selain itu, dalam ratas ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta jajarannya agar menyiapkan pembukaan aktivitas masyarakat di daerah kepulauan yang telah mengalami penurunan level PPKM seperti di Bali dan Kepulauan Riau.
“Sekaligus mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan mobilitas dan melihat situasi yang ada di kepulauan seperti Bali ataupun di Kepri yang levelnya sudah turun diminta untuk dipersiapkan untuk bisa dibuka,” kata dia.