REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi Hukum DPR RI M Nasir Djamil, menyamoaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang telah menyetujui memberikan pengampunan (amnesti) kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala yang dibui 3 bulan kurungan badan.
Menurut Nasir, persetujuan DPR RI itu merupakan bagian dari pertimbangan lembaga perwakilan tersebut atas surat Presiden Joko Widodo kepada DPR RI terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. “Ini kado besar buat Saiful Mahdi dan keluarga serta rakyat Aceh. Kepada Presiden dan DPR RI, saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas cepatnya proses amnesti kepada Saiful Mahd,i” kata Nasir dalam siaran persnya, Jumat (8/10).
Anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh ini berharap ke depan tidak lagi terjadi kasus-kasus yang dijerat dengan ‘pasal karet’ dalam UU ITE. Dengan contoh kasus seperti ini, menurutnya, revisi norma-norma dalam undang-undang itu menjadi penting dan mendesak dilakukan.
“Pasal-pasal karet dalam UU ITE tidak memiliki kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Sebab sangat mudah untuk membungkam kebebasan sipil dan mengancam kebebasan berekpresi”, ujar Nasir
Nasir berharap revisi UU ITE yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 di Badan Legislasi DPR RI dapat dilakukan dengan cermat, hati-hati dan memperhatikan kebebasan sipil yang bertanggungjawab.
“Edukasi dan budaya literasi yang minim membuat pasal-pasal karet cenderung bisa dilonggarkan dna juga bisa diketatkan. Ini tentu sangat mengancam hak asasi manusia dalam upaya mengoreksi kebijakan publik yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” ungkapnya.