REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, penyidik telah mengupayakan mediasi antara Kombes Rachmat Widodo dan anaknya berinisial AR atas kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, jalan mediasi harus berakhir buntu.
Menurut Guruh, mediasi tidak hanya sekali, tapi beberapa kali. Terakhir, mediasi dilakukan sebelum polisi melimpahkan berkas perkara dari kasus Rachmat Widodo.
Namun, tetap saja mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil alias gagal. "Sebenarnya kan beberapa waktu lalu sudah ada upaya untuk mediasi. Nggak tahu ceritanya (mediasi gagal). Kita nggak bisa maksa juga," kata dia, Jumat (8/10).
Terkait penyebab gagalnya mediasi, Guruh tidak memerinci secara jelas. Ia mengatakan, pihak kepolisian hanya memfasilitasi dan kedua pihak sepakat melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan.
“Sebab, mediasi kan inisiasi dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Karena mereka satu keluarga, ya sudah silakan kalau mau mediasi. Kita fasilitasi, tetapi nggak ada titik temunya," ucap Guruh.
Perkara penganiayaan ini berawal dari aksi sang anak yang membongkar kelakuan Kombes Widodo di media sosial Instagram hingga viral. Setelah itu, keduanya melakukan aksi saling lapor. Keduanya masing-masing melaporkan di Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara.
"Kalau tidak salah satu di polsek Kelapa Gading.Satunya di Polres Jakut. Saya enggak hafal lagi, kejadian 2020. Yang jelas sudah ditangani semua," tutur Guruh.