REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penetapan nomor induk pegawai (NIP) untuk PPPK Guru yang lolos seleksi kompetensi tahap pertama akan segera dilakukan. Bima memastikan, penetapan NIP tidak akan menunggu tahapan seleksi PPPK Guru kedua dan ketiga selesai.
“Jadi kami tidak menunggu tahapan sampai selesai. Yang lulus tahapan pertama ini akan kami tetapkan nomor induk PPPK-nya,” ujar Bima dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK, Jumat (8/10).
Namun, kata Bima, penetapan NIP PPPK Guru dilakukan jika seleksi tahap pertama selesai tanpa ada masalah. Termasuk, setelah melewati masa sanggah yang diberikan kepada peserta tidak lolos menjadi PPPK Guru.
Bima menjelaskan, proses penetapan NIP akan membutuhkan waktu karena jumlah peserta yang lulus tahap pertama totalnya 173.329 orang. Sedangkan penetapan NIP juga menunggu Pemerintah daerah yang membuka formasi untuk mengusulkan nama-nama yang akan diberikan NIP.
"Tentu secara administrasi juga membutuhkan waktu karena jumlahnya besar sekali dan pemerintah daerah yang memiliki formasi itu perlu mengusulkan ke BKN nama-nama yang akan dimintai untuk ditetapkan nomor induk PPPK Gurunya," kata Bima.
Sebelumnya, Bima mengatakan total peserta yang lolos calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru pada seleksi kompetensi tahap pertama sebanyak 173.329 orang. Bima menjelaskan, jumlah ini didapat dari peserta yang lulus dengan afirmasi awal sebanyak 90.836 dan bertambah saat adanya afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, sebanyak 82.493 peserta.
"Sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus untuk tahap 1 ini adalah 173.329 dari 506.997 peserta," ujar Bima.
Setelah pengumuman, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil, jika merasa nilai nilainya tidak sesuai dengan yang didapatkan. Bima menyebut, ada masa sanggah bagi peserta yang tidak lulus dan panitia seleksi harus menjawab dalam 7 hari.