Ahad 10 Oct 2021 08:54 WIB

Begini Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terkait PON XX Papua

Perlunya penyesuaian mekanisme perjalanan dalam negeri, terutama terkait PON XX Papua

Tim basket putri Jawa Timur merayakan keberhasilan meraih medali emas basket 5x5 putri PON XX Papua setelah mengalahkan Bali 56-37 di final yang berlangsung di Mimika Sport Complex. Sabtu (9/10)
Foto: PB PON XX PAPUA/Faisal Adrian
Tim basket putri Jawa Timur merayakan keberhasilan meraih medali emas basket 5x5 putri PON XX Papua setelah mengalahkan Bali 56-37 di final yang berlangsung di Mimika Sport Complex. Sabtu (9/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan tugas (satgas) penanaganan Covid-19 menerbitkan adendum kedua surat edaran nomor 17 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut sebagai berikut :

A. Latar Belakang

1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan penyesuaian mekanisme perjalanan orang dalam negeri yang secara spesifik dalam mengendalikan potensi penularan pasca kegiatan besar skala nasional yang melibatkan interaksi fisik, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

2. Bahwa kondisi Covid-19 di tingkat nasional sedang dalam keadaan relatif terkendali yang ditandai dengan penurunan angka kasus positif, positivity rate dan Bed Occupancy Ratio (BOR), sehingga dipandang perlu untuk mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 untuk mengantisipasi peningkatan penularan Covid-19.

3. Bahwa pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 (kontingen, Panwasrah PON, KONI, pegawai kementerian/lembaga) akan diberlakukan karantina selama 5 (lima) hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining Covid-19 rutin setiap hari terutama bagi atlet, dan melakukan perjalanan skala dalam negeri.

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu menetapkan Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

B. Maksud dan Tujuan

Maksud Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021. Tujuan Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19 pasca penyelenggaraan PON XX Papua 2021.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti penyelenggaraan PON XX Papua 2021 (Kontingen PON XX Papua 2021, Panwasrah PON, anggota KONI Pusat, dan pegawai Kementerian/Lembaga Pemerintah).

D. Dasar Hukum

15. Arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PON XX Papua 2021 pada tanggal 4 Oktober 2021.

E. Pengertian

7. Kontingen PON XX Papua 2021 adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh Provinsi untuk ikut serta dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

F. Protokol

Menambahkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

9. Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya sebagai berikut:

a. Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing;

b. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah;

c. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua; 

d. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

e. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; dan

f. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan ke dalam sistem Pedulilindungi.

10. Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing.

G. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

7. Setiap Ketua Kontingen PON XX Papua 2021 wajib melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan Kontingen pasca mengikuti PON XX Papua 2021 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Pusat secara berjenjang.

8. Pelaksanaan protokol kesehatan setelah mengikuti PON XX Papua 2021 wajib dilaporkan oleh KONI Pusat kepada kementerian/lembaga terkait di tingkat Pusat, termasuk tapi tidak terbatas kepada: Kementerian Koordinator Pembagunan Manusia dan Kebudayaan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Kesehatan.

9. Pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan pasca mengikuti PON XX Papua 2021 dilakukan oleh KONI Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing Daerah.

H. Penutup

Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement