REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Pengelola Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Raja AmpatProvinsi Papua Barat mewajibkan pemandu wisata yang beraktivitas di kawasan itu memiliki kartu tanda khusus. Hal itu, guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah itu.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat, Safri, mengatakan, seluruh destinasi wisata Raja Ampat berada di kawasan konservasi laut. "Agar keanekaragaman hayati kawasan konservasi Raja Ampat tetap terjaga, BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat akan melindungi semua kawasan termasuk dengan pemberian kartu bagi pemandu wisata," ujarnya, Ahad (10/10).
Menurut Safri, pemandu wisata memiliki pengetahuan dasar tentang bagaimana memandu wisatawan. Namun, mereka juga harus dibekali dengan pemahaman yang cukup bagaimana beraktivitas di kawasan konservasi laut.
Karena itu, pihaknya akan memberikan pembekalan serta menguji pemahaman pemandu wisata apakah benar-benar memahami aturan serta hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan di kawasan konservasi laut. Nantinya, menurut dia, pemandu wisata yang benar-benar paham tentang aturan konservasi dan memenuhi syarat untuk melakukan aktivitas di kawasan konservasi diberikan kartu tanda pengenal guna memudahkan pengawasan.
Ke depan pemandu wisata Raja Ampat yang tidak memiliki kartu identitas layak beraktivitas di kawasan konservasi tidak diizinkan masuk ke dalam kawasan. "Hal ini yang nantinya diterapkan sehingga pemandu maupun wisatawan yang masuk ke destinasi di dalam kawasan konservasi tidak merusak ekosistem yang ada," ujarnya.