REPUBLIKA.CO.ID, OKU TIMUR -- Anggota Resmob Shadow Walet (SW) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) membongkar industri rumahan (home industry) senjata api rakitan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.
"Terbongkarnya home industry ini setelah dilakukan penggerebekan oleh anggota dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico pada Kamis (7/10) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon didampingi Kasi Humas Iptu Edi Arianto di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Ahad (10/10).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menciduk tersangka pembuat senjata api rakitan berinisial RY (37 tahun), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap saat sedang memakai narkoba jenis sabu di rumahnya bersama dua orang rekannya, yaitu RH (25) dan FT.
Keduanya merupakan warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. RH dan FT ikut ditangkap lantaran berstatus sebagai pemilik narkotika. "Saat penggerebekan, tersangka RY bersama rekannya RH dan FT sedang menghisap narkotika jenis sabu," kata Dalizon.
Dari tangan tersangka RY, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gerinda, dua alat bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel, satu buah kompresor las, satu buah ragum, satu buah lempeng besi pembentukan magazine, serta dan satu besi bekas rel kereta.
Kemudian, polisi juga menyita enam buah besi berbentuk magazine, satu buah besi bulat bakal jadi slinder senjata api rakitan, satu buah ujung laras senjata FN, satu buah senjata api rakitan jenis FN gagang kayu warna coklat, satu buah senjata api rakitan jenis revolver gagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi Pin 38mm, satu rangkaian senjata api jenis FN dengan magazine dan satu buah laras berikut gagang kayu warna coklat, sebagai barang bukti lainnya.
Selain itu, polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak enam paket jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, termasuk satu buah timbangan, satu buah sekop plastik dan dua buah korek api gas. "Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Dalizon.