Selasa 12 Oct 2021 12:59 WIB

Bos Samsung Disidang Atas Kasus Penggunaan Zat Ilegal

Bos Samsung diduga menerima obat penenang untuk anestesi, propofol, di luar medis

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Bos Samsung diduga menerima obat penenang untuk anestesi, propofol, di luar medis. Ilustrasi.
Foto: EPA
Bos Samsung diduga menerima obat penenang untuk anestesi, propofol, di luar medis. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Konglomerat pemimpin Samsung Jay Y. Lee akan disidang dalam kasus penggunaan zat yang didapatkan dengan cara ilegal. Gugatan hukum terus menghantui eksekutif perusahaan multinasional itu meski ia bebas dengan jaminan dalam kasus penyuapan pada Agustus lalu.

Setelah Lee bebas, ekspektasi pengamat pasar pada keputusan putra mahkota Samsung Electronics Co Ltd dan orang-orang dekatnya mengenai berbagai hal meningkat. Banyak keputusan yang masih buram termasuk pembangunan pabrik cip senilai 17 miliar dolar AS yang rencananya dibangun di Amerika Serikat (AS).  

Baca Juga

Namun kini Lee harus kembali fokus pada masalah hukumnya. Ia dijadwalkan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (12/10). Lee diduga menerima obat penenang untuk anestesi, propofol, di sebuah klinik di Seoul. Zat itu ilegal digunakan di luar medis.  

Berdasarkan undang-undang Korea Selatan, penerima zat yang penggunaan dan kepemilikannya dikendalikan negara dapat didakwa bersama orang yang memberikan zat tersebut dengan cara yang ilegal. Pengacara Lee mengatakan kliennya menggunakan obat itu untuk pengobatan di rumah sakit dan tidak melanggar hukum.

Staf klinik yang didakwa secara terpisah juga membantah melanggar hukum. Jaksa sudah mengajukan gugatan pada tahun 2020. Namun Maret 2021 lalu panel independen yang meninjau ulang gugatan tersebut menyarankan gugatan itu dicabut.

Jaksa terus menuntut denda maksimum sementara pada Juni lalu polisi mengajukan laporan lain mengenai penggunaan obat penenang. Kasus ini yang akhirnya mendorong pengadilan menggelar sidang Selasa ini.

Hukuman maksimal atas kejahatan tersebut lima tahun penjara atau denda maksimal 50 juta won. Akan tetapi pakar hukum mengatakan mereka tidak yakin Lee akan mendapatkan hukuman maksimal jika dinyatakan bersalah karena propofol jarang disalahgunakan dibandingkan zat yang dikendalikan lainnya.  

Januari lalu Lee dinyatakan bersalah atas kasus penyuapan dan penggelapan. Ia dijatuhi hukuman 30 bulan penjara termasuk satu penjara sebelum vonisnya diputuskan. Pada Agustus ia dibebaskan dengan jaminan. Kantor kepresidenan meminta masyarakat memakluminya dengan mengatakan pemerintah berharap Lee membantu negara memproduksi 'semikonduktor dan vaksin'.

Setelah Lee dibebaskan, Samsung mengatakan akan berinvestasi senilai 240 triliun won di berbagai bidang seperti cip dan biofarmasi. Lee sendiri tidak menonjolkan diri.

Secara bersamaan Lee juga disidang atas tuduhan manipulasi harga saham dan penipuan akuntansi yang berkaitan dengan merger dua perusahaan Samsung senilai delapan miliar dolar AS pada 2015 lalu. Sidang itu digelar setiap pekan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

(QS. An-Nur ayat 31)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement