Rabu 13 Oct 2021 01:23 WIB

Polisi Bakal Panggil Terlapor Kasus Ayu Ting Ting

Kartika Damayanti dilaporkan Ayu Ying Ting terkait laporan pencemaran nama baik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Berikutnya polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap terlapor akun Instagram @gundik_empang, Kartika Damayanti.

"Sudah datang tadi. Nanti ada periksa saksi-saksi lain, kemudian undang terlapor kami lengkapi dulu semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10). 

Baca Juga

Kartika Damayanti dilaporkan Ayu Ying Ting terkait dengan laporan pencemaran nama baik pada Selasa (14/10). Terlapor berinisial KD atau pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Menurut pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kedua orang tua kliennya dicecar sebanyak 18 pertanyaan selama tiga jam. "Pemeriksaan sudah berjalan baik dan lancar. Tadi untuk ayah Rozak ada enam pertanyaan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," tutur Minola.

Minola mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua orang tua Ayu Ting Ting semuanya berkaitan dengan tulisan hinaan yang dilakukan lewat akun Instagram @gundik_empang sebagai terlapor. Ayu Ting Ting telah melaporkan pemilik akun tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. "Semuanya berkaitan dengan akun @gundik_empang dan hal-hal yang berkaitan tulisan di akun tersebut yang menjadi subjek laporan kita," terang Minola.

Minola mengatakan, kedua orang tua Ayu Ting Ting dapat dengan mudah menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik. Mereka juga, kata Minola, ditanya perihal perasaan sebagai orang tua saat anak dan cucunya dihina oleh orang lain. Sehingga tidak ada kesulitan bagi keduanya untuk menghadapi cecaran penyidik.

"Karena yang ditanyakan ke ayah Rozak adalah sesuatu yang dialami, diketahui, dirasakan oleh ayah sendiri. Tentu ayah dengan mudah memberikan jawaban," ucap Minola. (Ali Mansur)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement