Selasa 12 Oct 2021 18:23 WIB

Polisi Beri 18 Pertanyaan kepada Orang Tua Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting akan terus mengikuti proses hukum terkait laporannya.

Penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting.
Foto: @ayutingting92
Penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memberikan 18 pertanyaan kepada orang tua Ayu Ting Ting yakni Abdul Rozak dan Umi Kalsum saat diperiksa sebagai saksi kasus laporan pencemaran nama baik oleh akun Instagram @gundik_empang terhadap Ayu Ting Ting. Pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, mengatakan pemeriksaan berjalan baik dan lancar.

"Tadi untuk Ayah Rozak ada enam pertanyaan untuk Ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/10).

Menurut Minola, materi pemeriksaan terhadap kedua orang tua Ayu masih berkaitan dengan hinaan oleh akun Instagram @gundik_empang. "Semuanya berkaitan dengan akun @gundik_empang dan hal-hal yang berkaitan tulisan di akun tersebut," ujar Minola.

Usai pemeriksaan terhadap kedua orang tuanya, Ayu mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum terkait laporannya dan memercayakan sepenuhnya kasus itu kepada pihak penyidik. "Semuanya harus berjalan sesuai proses, semua harus diikuti, dinikmati saja, insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu.

Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu pada Jumat (8/10), tapi keduanya berhalangan dan dijadwalkan ulang menjadi Selasa ini. Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021 untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.

Minola mengatakan, tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu. "Jadi, kami niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan dan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.

Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement