Selasa 12 Oct 2021 22:35 WIB

Kecepatan KA Meningkat, Pengguna Jalan Diminta Hati-hati

Pengguna jalan raya wajib berhenti ketika alarm sudah berbunyi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kecepatan KA Meningkat, Pengguna Jalan Diminta Hati-hati (ilustrasi).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kecepatan KA Meningkat, Pengguna Jalan Diminta Hati-hati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -– Puncak kecepatan kereta api (KA) di wilayah PT KA Daop 3 Cirebon semakin meningkat sejak September 2021. Untuk itu, para pengguna jalan diminta untuk berhati-hati dan mengutamakan keselamatan.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menyebutkan, peningkatan puncak kecepatan KA di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yakni untuk lintas Cikampek - Cilegeh dari 105 km per jam menjadi 115 km per jam.

Selain itu, lintas Cilegeh - Cirebon dari 100 km per jam menjadi 105 km per jam, lintas Cirebon Prujakan - Prupuk dari 105 km per jam menjadi 120 km per jam, serta lintas Cirebon - Tegal dari 110 km per jam menjadi 120 km per jam.

‘’Kami ingatkan, saat ini puncak kecepatan KA di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terus meningkat. Kami berharap kepada para penguna jalan raya yang akan melintas, agar disiplin menaati aturan rambu lalu lintas,’’ kata Suprapto, Selasa (12/10).

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, lanjut Suprapto, pengguna jalan raya wajib berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Suprapto menambahkan, pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang, harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP, baik itu di perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Setelah itu, tengok kiri dan kanan.

‘’Setelah yakin tidak ada (KA) yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut,’’ terang Suprapto.

Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

‘’Dengan semakin tertibnya masyarakat pengguna jalan di perlintasan sebidang, dan adanya peran aktif dari seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan’’ tandas Suprapto. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement