REPUBLIKA.CO.ID,PANGANDARAN -- Sejumlah daerah masih belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata. Salah satu alasannya, anak usia di bawah 12 tahun belum menjalani vaksinasi Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengatakan, pihaknya telah memberikan panduan untuk daerah terkait aktivitas anak di bawah 12 tahun di tempat wisata. Menurut dia, pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk menentukan kebijakan aktivitas anak di tempat wisata.
"Jika anak tersebut diawasi oleh bapak-ibunya yang sudah divaksin lengkap, sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, dengan kategeori hijau dan prokes yang ketat, maka diskresi anak 12 tahun itu kita serahkan kepada pengelola destinasi wisata dan pemerintah daerah setempat," kata dia, saat kunjungan ke Kabupaten Pangandaran, Rabu (13/10).
Sandiaga menyebut, beberapa daerah telah melakukan penyesuaian terhadap aturan itu. Dengan begitu, anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke tempat wisata.
"Yang selama ini jadi kendala sudah bisa berwisata," ujar dia.
Ia mengakui, aktivitas pariwisata memang tak lepas dari keluarga. Apabila anak usia di bawah 12 tahun tak boleh masuk ke tempat wisata, akan banyak keluarga yang tak bisa berwisata.
Karenanya, Kementerian Parekraf memberikan diskresi kepada daerah terkait kebijakan itu. "Karena yang paling tahu itu masyarakat daerah setempat. Pusat memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menentukan diskresi seperti apa," kata Sandiaga.