REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel Yair Lapid mengatakan, negaranya memiliki hak untuk mengambil tindakan melawan Israel. Menurut dia, penggunaan kekuatan mungkin diperlukan buat menghentikan Iran mengembangkan dan memiliki senjata nuklir.
Lapid mengungkapkan, dunia beradab harus menjelaskan bahwa Iran tidak diizinkan memiliki senjata nuklir. “Menteri Luar Negeri (Amerika Serikat Antony) Blinken dan saya adalah putra dari korban selamat Holocaust. Kita tahu ada saat-saat ketika negara harus menggunakan kekuatan untuk melindungi dunia dari kejahatan,” ucapnya dalam sebuah konferensi pers di Washington pada Rabu (13/10) seperti dikutip Aljazirah.
Dia menilai, jika dunia tak serius menghentikan Iran, negara tersebut akan bergegas mengembangkan bom nuklir. “Israel berhak untuk bertindak pada saat tertentu dengan cara apa pun. Itu bukan hanya hak kami; itu juga tanggung jawab kami,” ujar Lapid.
Sementara itu, Blinken mengatakan, AS berupaya menempuh jalur diplomatik untuk menyelesaikan kekhawatiran tentang program nuklir Iran. Dalam hal ini, Washington berusaha menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).
Namun Blinken menyebut, hingga kini seruan AS untuk pembicaraan belum direspons positif oleh Iran. “Dibutuhkan dua orang untuk terlibat dalam diplomasi,” ucapnya.
Israel diketahui menentang rencana AS untuk kembali bergabung dalam JCPOA. Kendati demikian, Blinken menyebut Washington mendukung gagasan Israel terkait pentingnya mempertahankan dan membela diri dari ancaman. “Agar sangat jelas, Israel memiliki hak untuk membela diri, dan kami sangat mendukung proposisi itu,” kata Blinken.
JCPOA disepakati pada 2015 antara Iran dan negara kekuatan dunia, yakni AS, Prancis, Inggris, Jerman, Rusia, serta China. Kesepakatan itu mengatur tentang pembatasan aktivitas atau program nuklir Iran. Sebagai imbalannya, sanksi asing, termasuk embargo terhadap Teheran, dicabut.
Namun JCPOA retak dan terancam bubar setelah mantan presiden AS Donald Trump menarik negaranya dari kesepakatan tersebut pada November 2018. Trump berpandangan JCPOA "cacat" karena tak turut mengatur tentang program rudal balistik dan peran Iran di kawasan.
Trump kemudian memberlakukan kembali sanksi ekonomi terhadap Teheran. Sejak saat itu Iran tak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam JCPOA, termasuk perihal pengayaan uranium.