REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan kebijakan terbaru yang mengatur tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, yakni Surat Edaran Satgas No 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, aturan terbaru ini mulai diterapkan pada Kamis (14/10).
“Berdasarkan SE Satgas No 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan tepat pada hari ini, terdapat beberapa perubahan dan tambahan pengaturan,” kata Wiku saat konferensi pers.
Di antaranya yakni, durasi karantina selama 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT PCR pertama di hari pertama kedatangan. “Penambahan durasi karantina menjadi 8 hari di bulan Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” jelas Wiku.
Kedua yakni menegaskan waktu pelaksanaan tes ulang RT PCR kedua yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai waktu karantina. Ketiga, pengaturan WNA dengan tujuan berwisata di antaranya memusatkan titik masuk Bandar Udara di Provinsi Bali dan Kepri.
Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu USD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.