Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bayu Hermawan
| Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Saat ini, ia menuturkan, Polda DIY masih menunggu laporan dari masyarakat terkait pinjol tersebut. Karenanya, Yuliyanto menekankan, jika ada masyarakat yang merasa sudah jadi korban pinjol disilakan datang ke polda atau polres.
Masyarakat disarankan terlebih dulu konsultasi ke bagian piket Reskrim baik di Polda maupun Polres. Sehingga, jika memang menjadi korban pinjol nantinya bisa lebih mudah diarahkan untuk pembuatan laporan merangkai peristiwa yang dialami.
"Untuk 1-2 pekan ini memang belum ada laporan yang kita terima tentang pinjol di DI Yogyakarta," kata Yuliyanto.
Yuliyanto turut mengingatkan, pinjaman online ada yang resmi dan ada yang tidak resmi. Maka itu, sebaiknya masyarakat waspada ketika ingin melakukan pinjaman online, yang setidaknya sudah terdaftar di OJK, walaupun tetap harus hati-hati sekalipun terdaftar.
Polda DIY sendiri tidak membuka SPKT khusus terkait kasus ini. Tapi, saat ada masyarakat yang ingin melapor dan belum yakin apa yang dialami tindak pidana atau bukan, kembali disilakan konsultasi ke piket Reskrimsus Polda atau Polres.
"Bisa datang konsultasi, menjelaskan peristiwanya, setelah itu kalau memang bisa mengarah ke tindak pidana akan direkomendasikan untuk datang ke SPKT," ujar Yuliyanto.