Sabtu 16 Oct 2021 18:34 WIB

MPR Dorong RUU Bank Makanan Masuk Prolegnas Prioritas

Warga miskin meningkat 1,12 juta orang, namun warga Indonesia juga dikanal boros.

Hidayat Nur Wahid.
Foto: MPR
Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong agar RUU Bank Makanan yang sudah berada di Prolegnas long list (daftar panjang) 2020-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022. Hal itu dinilai penting untuk merealisasikan aspirasi publik memberikan dukungan legal terhadap Bank Makanan.

"Terutama Bank Makanan yang sudah berdiri dan aktif membantu masyarakat," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).

Anggota Komisi VIII DPR ini menyambut baik keinginan praktisi lembaga Bank Makanan agar DPR segara membahas RUU Bank Makanan. Menurut dia, pendirian Bank Makanan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia, sehingga bisa membantu warga dan pemerintah terdampak Covid-19.

Dukungan pada Bank Makanan, menurut HNW, bisa menjadi solusi atas permasalahan makanan berlebih sekaligus tingginya jumlah penduduk miskin dan ketimpangan pangan antar penduduk. Bank Makanan juga akan mengubah perilaku masyarakat yang boros dan mubazir serta menguatkan komitmen gotong-royong dan kesetiakawanan nasional.

Dia mengatakan, jumlah warga miskin di Indonesia meningkat hingga 1,12 juta orang selama pandemi (data BPS). Tapi, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang warganya boros, dan menduduki peringkat ke-2 sedunia sebagai penghasil limbah pangan (laporan The Economist).

Indonesia juga dikenal sebagai negara paling dermawan berdasarkan World Giving Indeks yang dirilis oleh Charities Aid Foundation. Karena itu, HNW mengajak para praktisi dan lembaga Bank Makanan mendorong dan mengawal agar RUU Bank Makanan segera dibahas di DPR dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang. Bank Makanan dinilai bisa menjadi solusi bagi dua masalah sekaligus, yakni kelebihan pangan dan ketimpangan pangan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement