REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta. Satu tersangka itu berperan sebagai penagih utang atau debt collector.
"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).
Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut. Sebab, dia mengatakan pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.
"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," ujar Roland.
Menurutnya dari sebanyak 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD dan beberapa debt collector.
Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut. "Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," katanya.
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.