REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman daring untuk mendapatkan kebutuhan dana. Ketua YLK Sulteng Salman Hadianto meminta masyarakat lebih teliti terhadap aplikasi pinjol yang saat ini marak.
"Masyarakat harus secara seksama mengetahui tentang pinjaman online (daring) dan teliti terhadap seluruh syarat untuk mendapatkan pinjaman dana, harus berhati-hati, jangan terburu-buru," tutur Salman Hadianto, di Palu, Sabtu (16/10).
Salman mengatakan masyarakat ketika mengalami kesulitan dana, maka perlu bersabar dengan tetap berupaya mencari solusi terbaik yang lain, sebelum mengajukan pinjaman daring. Sebab, berdasarkan beberapa kasus yang terjadi, mengajukan pinjaman secara daring, khususnya jasa pinjol ilegal dapat memberikan dampak buruk terhadap masyarakat itu sendiri.
"Jangan menimbulkan masalah baru untuk menyelesaikan masalah, yang menjadi dasar kita terpaksa meminjam di perusahaan online," imbuhnya.
Pandemi Covid-19, kata Salman, memberikan dampak kepada masyarakat yaitu masyarakat kesulitan ekonomi. Hal ini membuat masyarakat sulit membuat pertimbangan rasional untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi. "Kondisi masyarakat kita yang masih kesulitan ekonomi disebabkan Covid-19, membuat masyarakat kita sulit menggunakan pertimbangan yang rasional agar bisa memenuhi kebutuhannya," sebutnya.
Dalam situasi ini, menurut dia, pinjaman daring khususnya yang ilegal bertebaran dengan menawarkan kemudahan dan syarat yang sangat ringan untuk dipenuhi. "Dengan kemudahan yang demikian ringan agar masyarakat segera melakukan pinjaman kepada mereka. Sayangnya, karena kemudahan yang diberikan dan kesulitan yang dihadapi masyarakat, membuat masyarakat kita kadang tidak mempertimbangkan dampak setelah pinjaman yang mereka ajukan," ujarnya.
Dampak itu antara lain, sebut Salman meliputi kerahasiaan data, intimidasi, dan bunga pinjaman yang sangat tinggi. Ia mengatakan tingginya bunga dan tidak konsistennya pemberi pinjaman via daring yang ilegal mengenai waktu, menjadi satu masalah baru yang dihadapi masyarakat jika mengajukan pinjaman tersebut.
"Olehnya, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dengan seksama, teliti dan sabar serta menggunakan naluri sehat sebelum menyetujui syarat-syarat pinjaman yang diberikan," ujar Salman Hadianto.