Ahad 17 Oct 2021 12:14 WIB

 Obat, Kosmetik, Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal

Mulai Oktober,Barang Gunaan Wajib Sertifikat Halal

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

"Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman, (b) bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," jelasnya.

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian atau lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan ikhlas beramal, kerja profesional, hasil maksimal," kata Irham.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk:

1. Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026).

2. Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029).

3. Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034).

4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026).

5. Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026).

6. Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026).

7. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026).

8. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029).

9. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034).

 

10. Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement