Jumat 15 Oct 2021 23:00 WIB

UMKM Hadapi Dua Kendala dalam Sertifikasi Halal

UMKM Hadapi Dua Kendala dalam Sertifikasi Halal

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
Kawasan industri halal. Ilustrasi
Foto: MCIE
Kawasan industri halal. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus didorong melakukan sertifikasi halal. Hanya saja masih ada beberapa kendala yang mereka hadapi.

Kepala Pusat Kajian Sains Halal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (LPPM IPB) Profesor Khaswar Syamsu menyebutkan, ada dua kendala UMKM dalam sertifikasi halal. Pertama, ketersediaan anggaran untuk sertifikasi, dan kedua, pengetahuan serta pemahaman UMKM tentang halal dan proses sertifikasi halal.

Baca Juga

"Kalau punya sertifikat halal, UMKM berpotensi ekspor keluar negeri. Terutama ke negeri-negeri Islam," ujarnya dalam acara Bimbingan Teknis Halal Berbasis Digital Marketing yang digelar secara virtual, Jumat (15/10).

Ia menuturkan, setidaknya ada delapan langkah dalam melakukan sertifikasi halal. Pertama memahami persyaratan dan regulasi sertifikasi halal, kedua menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), ketiga menyiapkan dokumem sertifikasi halal, serta keempat melakukan pendaftaran sertifikasi halal yakni menggugah data.

Kemudian kelima melakukan monitoring preaudit dan pembayaran akad sertifikasi, keenam melakukan audit, dan ketujuh memperbaiki berdasarkan hasil audit sekaligus melakukan pengawasan pascaaudit. Lalu kedelapan, memperoleh Surat Ketetapan Halal dan sertifikat halal.

Dirinya menjelaskan, ada tiga badan yang terlibat dalam kepengurusan sertifikasi halal. Pertama, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kedua, Komis Fatwa MUI, serta ketiga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"LPPOM MUI berfungsi menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pembahasan hasil audit, penerbitan audit, penyiapan audit memorandum, laporan hasil audit, penyampaian laporan hasil audit dalam komisi fatwa dan pencetakan sertifikasi halal. Sementara Komisi Fatwa MUI bertugas, memutuskan status kehalalan produk yang didaftarkan untuk disertifikasi melalui rapat Komisi Fatwa," jelas dia.

Kemudian BPJPH, merupakan badan yang dimandatkan Undang-Undang (UU) dalam proses sertifikasi halal. Pelaku usaha bisa langsung mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH. "Pengajuan ke BPJPH meliputi permohonan, pemeriksanan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta penerbitan," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement