Senin 18 Oct 2021 17:24 WIB

Mataram Masuk Level Satu PPKM

Pemkot Mataram akan melakukan penyesuaian regulasi.

Mataram Masuk Level Satu PPKM. Foto udara suasana menjelang sore di Islamic Center Hubbul Wathan di Mataram, NTB.
Foto: ANTARA/AHMAD_SUBAIDI
Mataram Masuk Level Satu PPKM. Foto udara suasana menjelang sore di Islamic Center Hubbul Wathan di Mataram, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil masuk menjadi salah satu daerah dengan zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu. Sebeumnya, Mataram hampir empat minggu berada pada PPKM level dua.

"Alhamdulillah, Kota Mataram berhasil turun level dari dua menjadi level satu PPKM," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Senin (18/10).

Baca Juga

Ia mengatakan keberhasilan Mataram bisa hijrah dari level dua ke PPKM level satu merupakan hasil ikhtiar dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Berbagai skenario penanganan yang kita siapkan bersama pemerintah provinsi, TNI/Polri, tim medis, serta para pemangku kepentingan lainnya berjalan baik dan mendapat dukungan dari masyarakat," katanya.

Terkait dengan itu, pemerintah kota akan melakukan penyesuaian regulasi. "Kami bersama Satgas Covid-19 segera melakukan kajian terhadap kebijakan kelonggaran aturan yang bisa kita berikan kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi," katanya.

Untuk melakukan penyesuaian regulasi, pemerintah kota akan menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan regulasi PPKM level satu. "Salah satu kegiatan yang kita pertimbangkan untuk dibuka adalah hari tanpa kendaraan bermotor (car free day) di Jalan Udayana. CFD kita anggap potensional dongkrak pemulihan ekonomi," katanya.

Ia mengingatkan meskipun Kota Mataram sekarang sudah berada pada level satu, namun masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Disiplin prokes itu sebagai langkah efektif memutus penyebaran Covid-19," kata Mohan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement