REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) berkoordinasi dengan perusahaan simpan pinjam resmi guna mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kita berkoordinasi agar melakukan sosialisasi bagaimana cara-cara dapat melakukan pinjaman dengan cara cara yang benar," kata Wali Kota (Walkot) Jakbar, Yani Wahyu Purwoko saat ditemui di kantor Walkot Jakbar, Kecamatan Kembangan, Senin (18/10).
Yani menuturkan, sosialisasi itu diperlukan lantaran masyarakat hingga saat ini, masih terjebak praktik pinjol ilegal hingga rela meminjam uang dengan bunga yang tinggi sehingga sulit untuk membayar utang. Tidak jarang warga juga mendapatkan intimidasi secara verbal hingga ancaman demi bisa membayar hutang.
Yani berharap, masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol, yang bisa dengan cepat memberi pinjaman. "Masyarakat agar berhati-hati terkait dengan hal ini, harus waspada. Paham lah mana yang baik dan mana yang tidak," ujarnya.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (14/10). "Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, yang terdiri manajemen dan karyawan perusahaan. "Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," kata Yusri.
Baca juga : Waspada Jebakan Pinjol yang Merugikan Nasabah
Dia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol. "Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.
Petugas Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah ruko sebagai kantor pinjol di Cengkareng, Jakbar Rabu (13/19). Polisi mendata 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan pinjol.