Senin 18 Oct 2021 17:46 WIB

Walkot Minta Warga Jakbar Hati-Hati Gunakan Jasa Pinjol

Banyak warga terjebak pinjol ilegal hingga rela pinjam uang dengan bunga tinggi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) melakukan penggerebekan sebuah ruko kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (13/19).
Foto: Istimewa
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) melakukan penggerebekan sebuah ruko kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (13/19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) berkoordinasi dengan perusahaan simpan pinjam resmi guna mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kita berkoordinasi agar melakukan sosialisasi bagaimana cara-cara dapat melakukan pinjaman dengan cara cara yang benar," kata Wali Kota (Walkot) Jakbar, Yani Wahyu Purwoko saat ditemui di kantor Walkot Jakbar, Kecamatan Kembangan, Senin (18/10).

Yani menuturkan, sosialisasi itu diperlukan lantaran masyarakat hingga saat ini, masih terjebak praktik pinjol ilegal hingga rela meminjam uang dengan bunga yang tinggi sehingga sulit untuk membayar utang. Tidak jarang warga juga mendapatkan intimidasi secara verbal hingga ancaman demi bisa membayar hutang.

Yani berharap, masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol, yang bisa dengan cepat memberi pinjaman. "Masyarakat agar berhati-hati terkait dengan hal ini, harus waspada. Paham lah mana yang baik dan mana yang tidak," ujarnya.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (14/10). "Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, yang terdiri manajemen dan karyawan perusahaan. "Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," kata Yusri.

Baca juga : Waspada Jebakan Pinjol yang Merugikan Nasabah

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol. "Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.

Petugas Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah ruko sebagai kantor pinjol di Cengkareng, Jakbar Rabu (13/19). Polisi mendata 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan pinjol.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement