Selasa 19 Oct 2021 16:30 WIB

BPJPH Siapkan Langkah Tahap Kedua Wajib Sertifikat Halal

Saat ini BPJPH tengah memproses pendirian sembilan calon Lembaga Pemeriksa Halal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan program tahun 2021 serta isu-isu aktual.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan program tahun 2021 serta isu-isu aktual.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan beberapa hal terkait tahap kedua kewajiban bersertifikat halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan. Salah satunya ialah dengan mengedepankan sosialisasi, edukasi dan literasi halal kepada masyarakat.

"Kemudian melakukan persuasi kepada pelaku usaha yang terkena penahapan kedua untuk menyiapkan produknya bersertifikat halal," kata Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal BPJPH Mastuki kepada Republika.co.id, Selasa (19/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan, saat ini BPJPH tengah memproses pendirian sembilan calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru di berbagai daerah, baik dari unsur ormas keagamaan, perguruan tinggi, kementerian maupun pemerintah daerah. BPJPH juga akan menyelenggarakan pelatihan untuk menambah kekurangan jumlah auditor halal di LPH dan penyelia halal di perusahaan.

Mastuki menuturkan, khusus obat diterapkan dengan tenggat waktu secara gradual. Tenggat waktu tujuh tahun berlaku bagi obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, 10 tahun untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, dan 15 tahun untuk obat keras dengan pengecualian psikotropik.

"Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan antarpihak saat penyusunan peraturan pemerintah sejak 2019 lalu. Karenanya, sertifikasi halal bagi obat ini sejatinya telah diketahui oleh regulator maupun perusahaan atau asosiasi di bidang obat, kosmetik, dan lainnya," paparnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement