REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan beberapa hal terkait tahap kedua kewajiban bersertifikat halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan. Salah satunya ialah dengan mengedepankan sosialisasi, edukasi dan literasi halal kepada masyarakat.
"Kemudian melakukan persuasi kepada pelaku usaha yang terkena penahapan kedua untuk menyiapkan produknya bersertifikat halal," kata Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal BPJPH Mastuki kepada Republika.co.id, Selasa (19/10).
Dia menjelaskan, saat ini BPJPH tengah memproses pendirian sembilan calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru di berbagai daerah, baik dari unsur ormas keagamaan, perguruan tinggi, kementerian maupun pemerintah daerah. BPJPH juga akan menyelenggarakan pelatihan untuk menambah kekurangan jumlah auditor halal di LPH dan penyelia halal di perusahaan.
Mastuki menuturkan, khusus obat diterapkan dengan tenggat waktu secara gradual. Tenggat waktu tujuh tahun berlaku bagi obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, 10 tahun untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, dan 15 tahun untuk obat keras dengan pengecualian psikotropik.
"Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan antarpihak saat penyusunan peraturan pemerintah sejak 2019 lalu. Karenanya, sertifikasi halal bagi obat ini sejatinya telah diketahui oleh regulator maupun perusahaan atau asosiasi di bidang obat, kosmetik, dan lainnya," paparnya.