Mastuki juga menyampaikan penjelasan soal mengapa masa penahapan wajib sertifikat halal untuk obat-obatan terbilang lama yakni 15 tahun. Ia mengatakan, ditetapkannya tenggat waktu 15 tahun itu karena memang tidak mudah memenuhi seluruh persyaratan kehalalan produk terutama bahan sediaan halal dan proses produk halal (PPH) untuk obat keras.
"Ini masukan dari stakeholder kepada BPJPH," tuturnya.
Mastuki melanjutkan, bahan-bahan obat sampai saat ini sebagian besar dari bahan impor dan belum bersertifikat halal. Di sisi lain, BPJPH menyadari ketersediaan bahan sediaan halal ini menjadi kewajiban banyak pihak, mulai dari industri hulu, penelitian dan pengembangan, sampai hilir.
Dia juga mengakui, capaian tahap pertama wajib sertifikat halal sejauh ini masih jauh dari harapan. Terutama bila dibandingkan jumlah pelaku UMK makanan dan minuman yang mencapai jutaan. "Karena itu, Menteri Agama menargetkan kami untuk melakukan langkah-langkah besar mengakselerasi layanan pada produk yang berkewajiban sertifikat halal ini," terang Mastuki.