Selasa 19 Oct 2021 18:07 WIB

Kebijakan Sekuler Mustafa Kemal Ataturk Singkirkan Ottoman  

Mustafa Kemal Ataturk mendirikan Republik Turki modern sekuler

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Nashih Nashrullah
Mustafa Kemal Ataturk mendirikan Republik Turki modern sekuler. Ilustrasi Mustafa Kemal Ataturk
Foto: Reuters/Yannis Behrakis
Mustafa Kemal Ataturk mendirikan Republik Turki modern sekuler. Ilustrasi Mustafa Kemal Ataturk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polemik usulan nama tokoh sekuler Turki Mustafa Kemal Ataturk (MKA) sebagai nama jalan di DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir. 

Tidak hanya mendapat respons positif, sejumlah orang menolak hal tersebut. Ataturk merupakan tokoh konservatif, terutama bagi umat Islam karena dinilai sebagai penghancur Dinasti Ottoman.

Baca Juga

Sejarawan Edward J Erickson mengatakan dalam bukunya Mustafa Kemal Ataturk: Leadership, Strategy, Conflict (2013) mengatakan Kemal mendukung westernisasi dan modernisasi bagi bangsa Turki. 

Dia adalah pendukung sekularisme dan membenci pengaruh agama dalam politik dan kehidupan pribadi. Pada masa awal jabatannya, dia membuat sejumlah perubahan.

Pada 2 Maret 1924, Kemal mendorong beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui parlemen baru. Yakni, mengakhiri kode hukum berdasarkan agama, membentuk satu sistem pendidikan umum sehingga mengakhiri sekolah-sekolah agama, dan menghapuskan sistem kekhalifahan. Perubahan tersbeut ditantang ulama Islam. Namun, beberapa di antaranya dapat disahkan dengan mudah.

Selang waktu dekat Kemal menjabat sebagai presiden, eks khalifah Ottoman meninggalkan Istanbul dan pergi ke Swiss bersama keluarga kerajaan. Peristiwa ini mengakhiri 500 tahun pemerintahan Dinasti Ottoman. 

Setelah itu, parlemen segera mengesahkan lebih banyak undang-undang yang terkait dengan agama, seperti mencabut larangan alkohol dan mengurangi undang-undang tentang perceraian dan warisan.

Meski begitu, Islam tetap menjadi agama resmi walaupun secara efektif dihapus dari kehidupan resmi sehari-hari. Kemal mulai membangun pemerintahan baru dengan memadukan kekuasaan kepresidenan gaya Amerika dengan sistem parlementer Eropa.

Pada 1925, Kemal memberitahu warga Turki untuk mengenakan topi bergaya Eropa dibandingkan fez, topi merah bergaya Ottoman. Ini adalah awal dari arus hukum sekularisasi yang luas dan mengubah Turki menjadi negara Eropa. Bagi perempuan, Kemal melarang pemakaian jilbab, mengakhiri poligami, dan mewajibkan pernikahan sipil. Kondisi ini dinilai sebagai serangkaian perubahan politik yang mengarah pada perubahan sosial dan mengubah cara hidup orang Turki.  

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement