Selasa 19 Oct 2021 19:12 WIB

Polresta Tangerang Hapus Cap 'Hoax' Berita Republika.co.id

AJI Jakarta mengecam palabelan hoax berita Republika.co.id terkait kasus Brigadir NP.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Foto: Istimewa
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang memutuskan untuk menghapus cap hoax pada berita Republika.co.id berjudul "Didemo Mahasiswa, Kapolresta Siap Mundur" di akun Instagram-nya @polrestakotatangerang. Konten yang telah diunggah sejak Sabtu (16/10) tersebut akhirnya dihapus oleh pihak Polresta Tangerang pada Selasa (19/10).

Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dirinya telah memerintahkan timHumas Polresta Tangerang untuk menghapus cap hoax pada berita Republika.co.id tersebut.

Baca Juga

"Saya sudah perintahkan untuk Humas Polresta menghapus link yang bertanda hoax. Media adalah mitra polisi mitra Kamtibmas," ujar Wahyu melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (19/10).

Penghapusan tersebut menyusul adanya desakan dari sejumlah pihak mengenai pelabelan hoax pada karya jurnalistik yang dilakukan pihak kepolisian. Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan, AJI Jakarta mengecam pelabelan hoax berita oleh Polresta Tangerang.

Ada empat pernyataan sikap dari AJI Jakarta. "Pertama, AJI Jakarta menyatakan sikap mendesak Polres Kota Tangerang untuk mencabut pernyataannya yang melabeli berita Republika.co.id yang telah melalui serangkaian metode jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan, sebagai hoaks," tutur Irsyan dalam keterangannya, Selasa.

Kedua, mendesak Polresta Tangerang untuk menyelesaikan perkara keberatan atas pemberitaan Republika.co.id lewat mekanisme hak jawab yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Ketiga, mendesak Polres Kota Tangerang untuk menghentikan tindakan yang mengintimidasi jurnalis dalam pemberitaannya," lanjutnya.

Keempat, memperingatkan Polresta Tangerang bahwa melabeli hoaks atas produk jurnalistik sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

"Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 92) dan ayat 93) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," tutupnya.

Sebelumnya, redaksi Republika.co.id membantah cap hoax atau berita palsu dari Polresta Tangerang yang diunggah di akun Instagram mereka, @polreskotatangerang terkait berita berjudul: "Didemo Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Mundur". Keberatan atas pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai dengan UU Pers di antaranya lewat mekanisme hak jawab ataupun melalui sidang di Dewan Pers.

"Apa yang dipersoalkan Kapolresta Tangerang adalah lead berita, tetapi menurut kami, tidak ada yang salah dari konteks lead berita tersebut," ujar Wakil Redaktur Pelaksana, Republika.co.id, Joko Sadewo, Sabtu (16/10).

Dalam berita berujudul "Didemo Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Mundur", dalam paragraf pertama tercantum kalimat:

Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan dirinya siap mengundurkan diri dari jabatannya terkait insiden tindak kekerasan yang dilakukan anggota Satreskrim Polresta Tangerang, Brigadir NP. Hal itu disampaikan saat menanggapi tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi yang digelar pada Jumat (15/10) di kawasan Mapolresta Tangerang.

Paragraf pertama atau lead di atas kemudian dilanjutkan dengan kutipan:

"Kami sudah membuat surat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab bila mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindakan yang sifatnya represif atau kekerasan eksesif, saya siap mengundurkan diri," ujar Wahyu saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Jumat.

Namun, Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro menganggap bahwa paragraf pertama berita di atas tidak benar. Dia pun langsung melabeli berita itu hoax dengan alasan, "Bahasanya adalah bila ada lagi" kata Wahyu kepada Republika, Sabtu.

"Saya tidak pernah berbicara mengaitkan dengan insiden kemarin," Wahyu menambahkan.

Wahyu sempat berkorespondensi dengan reporter Republika, Eva Rianti soal keberatannya itu via Whatsapp. Namun, saat keberatannya itu masih didiskusikan di level redaksi, akun Instagram @polreskotatangerang pada Sabtu siang langsung mengunggah konten berisi tangkapan layar berita Republika.co.id dan melabelinya hoax.

"Kami tentunya keberatan dengan label hoax tersebut, karena arti diksi hoax adalah berita palsu, tetapi faktanya berita yang dibuat oleh wartawan kami adalah hasil dari reportase di lapangan dan kutipan yang dimuat sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Kapolresta Tangerang," kata Joko Sadewo.

Ihwal keberatan Wahyu atas lead berita, Joko menerangkan, bahwa konteks berita itu adalah respons dari Kapolresta Tangerang terhadap desakan mahasiswa yang meminta dirinya mundur menyusul kasus Brigadir NP yang membanting mahasiswa. Sehingga, tidaklah salah jika pernyataan "siap mundur" dari Kapolresta Tangerang masih terkait dengan kasus Brigadir NP.

"Sebuah berita tentunya juga berbicara soal konteks atau news peg. Pernyataan Kapolresta Tangerang itu tentunya tidak bisa dipisahkan begitu saja karena tekait konteks kasus Brigadir NP yang saat ini sedang ramai. Justru dengan konteks berita seperti itu, kesiapan mundur Kapolresta Tangerang dari jabatannya menunjukkan sikap ksatrianya sebagai atasan yang berani bertanggung jawab menyusul gaduhnya kasus Brigadir NP membanting mahasiswa," kata Joko, melanjutkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement