DPR Tuding Mendagri Memihak Pelaku Bisnis Tes PCR

Inmendagri terbaru, penumpang pesawat wajib tes PCR, meski sudah divaksin dua kali.

Kamis , 21 Oct 2021, 12:17 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah.
Foto: Istimewa
Anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Nur Nadlifah mempertanyakan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut dia, kebijakan yang diambil Mendagri Tito Karnavian terkait aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat dan nampak memihak pelaku bisnis tes PCR.

"Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi, tapi kenyataan di lapangan masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Nadlifah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (21/10).

Politikus PKB itu mempertanyakan syarat PCR tersebut, karena di Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.