Kamis 21 Oct 2021 16:15 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Harga Pembelian 30 Ribu Ton Jagung

Penugasan penyerapan jagung oleh Bulog diputuskan pada rakortas 22 September.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pekerja merontokkan jagung usai panen di ladang petani Ayam Putih, Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (5/10). Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan harga pembelian 30 ribu ton jagung oleh Bulog.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pekerja merontokkan jagung usai panen di ladang petani Ayam Putih, Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (5/10). Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan harga pembelian 30 ribu ton jagung oleh Bulog.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan harga pembelian 30 ribu ton jagung oleh Bulog. Penetapan harga tersebut dibutuhkan agar Bulog dapat melakukan penyerapan dan penyaluran jagung pakan kepada peternak ayam petelur untuk membantu masalah tingginya harga yang terjadi saat ini.

Penetapan harga pembelian juga akan membantu dalam penetapan biaya subsidi yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah kepada Bulog. Sebab, Bulog akan membeli harga jagung dengan tinggi sesuai kondisi pasar, sementara menjual kepada peternak seharga Rp 4.500 per kg sesuai acuan harga pemerintah.

Baca Juga

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, menuturkan, penetapan harga tersebut harus ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Penetapan harga tersebut tentunya harus disepakati lintas kementerian terkait sehingga dapat dijalankan bersama. "Peran Kemendag adalah dalam menyiapkan anggaran subsidi jagungnya melalui Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP)," kata Oke kepada Republika.co.id, Kamis (21/10).

Dikonfirmasi, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono, mengatakan, hingga Kamis (21/10) belum ada rakortas yang membahas penetapan harga jagung tersebut. "Tapi, sudah terjadwal minggu ini," katanya singkat.

Seperti diketahui, penugasan kepada Bulog untuk menyerap dan mendistribusikan jagung diputuskan dalam rakortas pada 22 September 2021 lalu. Pengadaan jagung oleh Bulog dilakukan dengan optimalisasi produksi dalam negeri.

Bulog akan diberikan kompensasi dan margin atas penjualan jagung di bawah harga pasar tersebut. Adapun besaran margin ditetapkan sebesar 10 persen.

Adapun untuk penyiapan pasokan jagung dan daftar peternak yang menjadi penerima bantuan, menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.

Direktur Serealia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Ismail Wahab, menuturkan, pihaknya bersama Bulog dan Kemendag sudah bertemu langsung dengan para petani jagung dari Grobogan, Jawa Tengah. Pasalnya, Grobogan saat ini menjadi salah satu sentra jagung yang baru memasuki masa panen raya dan siap menjual hasil panen kepada Bulog.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement