Kamis 21 Oct 2021 20:45 WIB

Kronologi Oknum Polisi Rampok Mobil Mahasiswa Hingga Dipecat

Kapolda Lampung menegaskan Bripka IS dipecat dengan tidak hormat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugiatno menegaskan, oknum anggota Polri yang terlibat kasus perampokan mobil dan penculikan korban, akan dipecat dengan tidak hormat. Oknum tersebut tidak hanya terlibat perampokan dan penculikan, tapi juga mengkonsumsi narkoba.

Kapolda mengatakan, saat ini terdapat dua tersangka perampokan yakni oknum polisi dan oknum ASN dan masih diperiksa untuk mengetahui perannya masing-masing dan petugas masih mengembangkan kasusnya. “Dua pelaku masih pengejaran, saya minta segera menyerahkan diri, kalau tidak dilakukan tindakan tegas,” kata  Hendro, Kamis (21/10).

Baca Juga

Dua tersangka oknum Bripka IS (40 tahun) dan oknum ASN bertugas di Disperingdag Provinsi Lampung ARD (39) saat ini sudah diamankan polisi di Mapolresta Bandar Lampung. Kedua tersangka dan dua pelaku lainnya yang kabur, melakukan perencanaan perampokan mobil korban Guritno Tri Widianto (19 tahun), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung pada 9 Oktober 2021.

Korban Guritno yang berstatus mahasiswa di Kota Bandar Lampung mengalami perampokan saat nongkrong di halaman GOR Saburai, Enggal, Bandar Lampung. Korban bersama rekannya Faisal Ardianto menggunakan mobil baru Toyota Yaris BE 1062 XX.

Korban dan rekannya kedatangan empat orang pelaku menggunakan dua motor. Seorang mengaku anggota polisi, dan langsung menuduh korban terlibat kasus narkoba. Korban dibawa ke mobil korban, pelaku menyekap korban dan menodongkan benda diduga senjata api.

Pelaku sempat menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta, uang itu diminta pelaku untuk membebaskan korban. Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang pelaku di daerah Bekri, Dusun IV, Serapit, Kabupaten Lampung Tengah. Korban ditemukan warga setempat, pada Ahad (10/10) pagi.

Kapolda Hendro Sugiatno mengatakan, oknum polisi yang terlibat aksi perampokan dan penculikan tersebut setelah dites urine positif menggunakan narkoba. Menurut dia, oknum polisi tersebut, akan mendapatkan sanksi pidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement